MUI melakukan kerjasama dengan BNN Kab. Asahan berkomitmen memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya. komitmen ini selanjutnya dituangkan dalam nota kesepahaman (Mou) tertanda tangan Kepala BNN Kab. Asahan AKBP Agus Halimudin, SIK, MH dan MUI Kab. Asahan H. Salman Abdullah Tanjung, MA
Ketua MUI Kab Asahan mengungkapkan bahwa sudah keputusan Fatwa MUI Nomor 22
tahun 2011 tentang penyalahgunaan Narkotik dan Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2014
terkait hukuman bagi produsen, bandar, pengedar dan penyalahgunaan narkoba.
"Namun itu saja tidak cukup, tapi harus ada tindak lanjut dilapangan", kata ketua MUI
Kab Asahan usai menandatangani MoU dengan BNN Kab Asahan bertempat di Jl. Turi
Kantor MUI Kisaran.
Kepala BNN Kab Asahan AKBP Agus Halimudin, SIK, MH. mengingatkan kembali
bahwa narkoba merupakan masalah komplek secara nasional. Bahkan Presiden Jokowi
sendiri telah mencanangkan 100.000 rehabilitasi penyalahguna Narkoba. Untuk itu
perlu kerjasama semua pihak termasuk peran ulama. Sebab permasalahan narkoba bukan
hanya menyangkut masalah hukum, tapi juga persoalan sosial, kesehatan dan Agama.
Meski demikian bapak AKBP Agus Halimudin, SIK,MH menyadari bahwa peredaran
narkoba tidak bisa dihilangkan seluruhnya. Namun dengan mensinergikan seluruh elemen
masyarakat, optimis bsa menekan peredaran narkoba di Asahan.